Rabu, 30 Oktober 2019

Guru Olahraga Cabuli Muridnya di Parkiran Mal, Penjara 12 Tahun


kabarkanews.com - Serang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Mulya Isnendar Affandi. Terdakawa kasus pencabulan terhadap muridnya itu juga diwajibkan untuk membayar denda senilai Rp60 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Terdakwa yang merupakan oknum guru olahraga di salah satu SMA swasta di Kota Cilegon itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mulya Isnendar Affandi dengan 12 tahun dan denda 60 juta apabila tidak bisa dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” kata Arief saat membacakan putusan di hadapan terdakwa, Rabu (30/10/2019).

Sebelum menjatuhi hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni terdakwa merupakan seorang guru, perbuatan terdawka melanggar norma agama, dan sosial, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum terdakwa selama persidangan bersikap sopan,” kata Arief disaksikan jaksa Wandi Batubara.

Vonis yang diberikan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diberikan jaksa yakni 15 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan.

Menanggapi vonis tersebut, terdakwa mengaku akan mengambil upaya banding karena vonisnya dirasa memberatkannya. Sedangkan pihak jaksa mengaku pikir-pikir.

Kasus asusila ini terbongkar setelah korbannya PSK (17) melaporkan perbuatan bejat gurunya kepada orangtuanya pada 26 Maret 2019 yang lalu. Korban mengaku bahwa dia sudah melakukan hubungan layaknya suami istri di dalam mobil Daihatsu Xenia berwarna biru muda metalik dengan nomor polisi A 1130 G saat berada di parkiran mal di Kota Cilegon.

Kedua orangtua korban lalu melaporkan kepada unit PPA Sat Reskrim Polres Cilegon. Diakui korban bahwa usai melakukan perbuatannya, terdakwa mengancam korban agar tidak melaporkan kepada keluargnya.

0 comments:

Posting Komentar