Selasa, 29 Oktober 2019

Beralasan Usir Santet, Ayah Kandung Hamili Anaknya


kabarkanews.com - Tangsel, Ulah bejat Junaedi (38) kini membuat putri kandungnya berinisial NK (16) tengah hamil sekira 6 bulan. Nafsu syahwatnya kian tak terbendung, semenjak perceraian dengan istrinya sejak 2 tahun lalu.

Berdasarkan pengakuan Junaedi, dia setahun belakangan menggauli NK di rumahnya yang terletak di Kampung Onyam, RT01 RW09, Sukabakti, Curug, Kabupaten Tangerang. Semenjak bercerai dengan sang istri, NK memang diasuh dan tinggal bersamanya.

Junaedi menggunakan dalih, bahwa NK akan diserang oleh ilmu hitam alias santet. Guna mencegah itu, NK diminta bertelanjang dan harus melakukan persetubuhan dengan dirinya.

"Kejadian ini sudah berlangsung sejak tahun 2018 lalu. Jadi modus tersangka ini, dia bisa menangkal teluh dan santet yang ada di tubuh korban, dengan persetubuhan berulang-ulang," kata AKBP Ferdy Irawan Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel)

Dalam praktiknya, sehabis melakukan persetubuhan Junaedi selalu mengarahkan agar cairan sperma yang keluar dari kemaluan korban dikumpulkan, lalu dimasukkan ke dalam botol. Selanjutnya, NK diminta meminumnya sebagai penolak santet.

"Cairan itu ditaruh dalam botol, lalu tersangka meminta korban menyimpan dan meminumnya sebagai penangkal santet," imbuhnya.

Korban sendiri tak berani menolak ajakan dari ayah kandungnya itu. Meski tak ada ancaman fisik, namun Junaedi selalu berupaya menaku-nakuti korban bahwa santet akan menyasar tubuhnya jika tak dicegah.

"Korban sementara ini mengaku tak ada ancaman, tapi tersangka ini terus menakut-nakuti dengan cara seperti itu," jelas Ferdy.

Kehamilan NK baru diketahui setelah ibunya curiga dengan perubahan sikap yang ditunjukkan putrinya itu. Setelah didesak, barulah diakui bahwa dia tengah mengandung anak dari ayah kandungnya sendiri.

Dijelaskan Ferdy, secara psikologi tak ada gangguan yang dialami Junaedi. Artinya setiap kali melakukan persetubuhan dengan NK, Junaedi dalam keadaan sadar. Disebutkan, menyimpan cairan sperma dan meminta NK meminumnya hanyalah modus Junaedi untuk memuaskan syahwatnya.

"Itu modus saja, jadi secara psikologis tersangka tak ada gangguan," ucap Ferdy.

Polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, di antaranya berupa hasil visum, 1 kaus lengan panjang warna hitam-putih, 1 celana jeans warna biru tua, 1 celana dalam korban, serta 1 bra warna putih.

Atas perbuatannya, Junaedi dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

0 comments:

Posting Komentar