Selasa, 17 September 2019

Penjual Susu Cabuli Gadis yang Masih Berumur 6 Tahun


kabarkanews.com - Bekasi, Seorang penjual susu di Bekasi ditangkap polisi karena telah berbuat cabul terhadap bocah perempuan berusia 6 tahun. Ibu korban menangkap basah pelaku sedang menggerayangi kemaluan putrinya yang masih duduk di bangku SD kelas 1 itu.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 16 September 2017 di kediaman korban, di Jalan Sultan Agung Pondok Ungu, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Diceritakan saat itu sekira pukul 10.30 WIB, korban berinisial ATP melihat pelaku RMN (48) sedang berjualan susu menggunakan gerobak di depan rumahnya. Korban lalu masuk ke rumah dan meminta uang untuk membeli susu kepada ibunya.

"Korban minta uang ke ibunya, tapi tak langsung dikasih. Lalu korban keluar dan memanggil pelaku untuk beli susu," kata Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana di Bekasi, Selasa (17/9/2019).


Sambil menunggu sang ibu keluar memberi uang, korban iseng-iseng naik ke gerobak susu dan duduk di atas jok. Pelaku lantas memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mencabuli korban.

"Karena ibu korban agak lama keluar rumahnya, pelaku lalu mendekat dan tangan kirinya mulai (mencabuli-red) korban," ujar Eka.

Tak berapa lama, ibu korban keluar rumah dan memergoki aksi bejat pelaku. Ibu korban lantas marah dan menghardik pelaku dengan suara keras. Pelaku yang ketakutan mencoba berkelit dengan suara terbata-bata.

"Si pelaku saat ditanya awalnya tidak mengaku. Tapi pas ibu korban desak lagi, baru ngaku dan langsung minta maaf," ujarnya.

Namun ibu korban yang kepalang emosi, lalu berteriak dan meminta warga untuk mengamankan pelaku. Pelaku kemudian diamankan dan diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota. Korban juga menjalani visum untuk keperluan penyelidikan. Sementara barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban berikut akte kelahiran.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari menyebutkan pelaku dijerat Pasal 82 jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," ujarnya.

0 comments:

Posting Komentar