Jumat, 27 September 2019

Tukang Bakso Cabuli 8 Bocah Laki - Laki


kabarkanews.com - Makassar, Seorang penjual bakso bernama Mansyuar di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel), telah mencabuli 8 anak di bawah umur.

Pelaku ditangkap polisi setelah mendapatkan informasi dan laporan dari pihak salah satu keluarga korban. Pelaku ditangkap tim gabungan Polsek Enrekang bersama dengan Polres Enrekang di sebuah warung makan di Desa Temban, Kecamatan Enrekang.

Plh Kapolres Enrekang, AKBP Mohammad Fithrah Saleh mengatakan, penangkapan dilakukan setelah ada laporan dari salah satu korban. Sehingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur setelah ada pengakuan dari salah satu korbannya ke keluarga," kata Fithrah kepada wartawan di Mapolres Enrekang, Jumat (20/9/2019).

Lebih lanjut Fitrah mengatakan, pelaku MR ini diketahui merupakan seorang penjual bakso dan usaha rental game Playstation di desanya. Saat itu pelaku ditangkap lantaran telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial RT (15).

"Kejadiannya baru terungkap pada hari Senin kemarin (16/9/2019) jam 23.00 Wita," ucap Fitrah.

Fitrah menjelaskan, pelaku memiliki kelainan seks, di mana korbannya diajak melakukan hubungan seksual sesama jenis dengan pelaku di kediaman rumah pelaku.

Saat itu modus pelaku menawarkan iming-iming uang kisaran Rp50 ribu hingga Rp100 ribu serta bermain Playstation kepada korbannya untuk melakukan sodomi dan oral terhadap pelaku.

"Pelaku ini memang memiliki kelainan seksual yakni homoseksual. Pelaku melakukan serangkaian bujuk rayu yakni memberi korban makanan, memberi fasilitas game Playstation (PS 2) dan mengiming-imingi korban uang sebesar Rp50-100 ribu," ucap Fithrah.

Pelaku telah mencabuli 8 anak berinisial RT, RD, AL, RY, IR, RH, RS dan RN. Rata-rata korbannya yang usianya belum genap 18 tahun dan sebagian besar masih berstatus pelajar.

Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 82 ayat 1 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

0 comments:

Posting Komentar