Selasa, 10 September 2019

Cabuli Anak Tiri di Depan Istri, Sebelumnya Ijin Dulu Dengan Istri


lihatberita.com - Jambi, Seorang Ayah Tiri berinisial JP (54) tega setubuhi anak gadisnya.

Korban yang saat itu masih berusia 16 tahun disetubuhi oleh Ayah Tirinya selama rentan waktu 2 tahun.

Korban yang masih gadis itu dipaksa melayani nafsu bejat sang Ayah Tirinya hingga usianya 18 tahun.

Bukannya melarang, sang ibu malah mengizinkan anak gadisnya disetubuhi oleh suami barunya tersebut.

Malahan, dikabarkan mereka melakukan hubungan intim bertiga dengan korban dan juga ibu kandungnya.

Dari hasil pemeriksaan dokter, ada luka robekan pada alat kelamin korban diduga karena diperkosa oleh pelaku.

“Setelah dilakukan pemeriksaan pada alat vital korban, dokter mengatakan terjadi sobekan dua kali dan sobek tidak beraturan. Maka diduga pelaku juga memaksa korban untuk berhubungan badan,” jelas Kasubdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja.

Saat ini, polisi telah mengamankan JP untuk dimintai keterangnnya.

Kepada polisi, JP mengakui telah menyetubuhi anak tirinya tersebut.

Hhasil penyelidikan sementara, diduga pelaku beserta istrinya yang juga ibu kandung dari korban itu bekerja sama melakukan perbuatan bejatnya tersebut.

Bahkan dari pengakuan pelaku kepada polisi, mereka pernah melakukan hubungan intim bertiga.

“Pengakuan pelaku seperti itu, pernah lakukan bertiga. Latar belakang keluarga ini memang tidak pernah bersekolah. Kami melakukan pemeriksaan secara perlahan. Nantinya ibu korban juga akan kita panggil. Jika memang benar, ibu korban juga akan kita kenakan hukuman,” jelasnya.

Dari keterangan yang sudah dihimpun penyidik, Kompol Yuyan mengatakan pelaku berinisial JP tersebut melakukan aksinya setiap hari.

“Dalam sehari satu kali pelaku menyetubuhi anak tirinya. Bahkan beberapa kali aksi tersebut juga dilihat langsung oleh ibu korban, namun tak dilarang,” jelasnya.

Pelaku mengakui telah memaksa anak tirinya itu untuk melayani nafsu bejatnya di rumah.

Dia menyebut perbuatan itu ia lakukan sejak anak tirinya berusia 16 tahun, dan kini korban sudah berusia 18 tahun.

Pelaku mengaku ingin menikahi anak tirinya itu. Ia bahkan sudah minta izin ke istrinya.

“Aku sudah janji sama korban ingin nikahi dia. Aku juga sudah bilang ke mamaknya untuk setubuhi anaknya,” jelas pelaku JP.

Ia mengatakan perbuatan itu tidak dilakukannya sembunyi-sembunyi.

Pelaku selama ini melakukan aksi bejatnya itu di rumahnya saat sang istri ada di rumah ataupun sedang keluar rumah.

Perbuatan bejat itu terakhir kali dilakukannya pada Rabu (5/9/2019) sore, sekitar pukul 17.30. Lokasinya juga di rumahnya.

Aksi bejat yang JP ternyata tidak hanya pada anak tirinya.

Dia juga melakukannya ke RR, yang merupakan tante dari anak tirinya.

JP merayu RR dengan janji membiayai pengobatan suaminya, tante dari anak tirinya, yang sedang sakit itu.

Suami dari RR sedang sakit patah tulang punggung.

Akhirnya karena korban merasa tertekan, ia menceritakan kejadian itu kepada keluarganya.

“Kita lalu amankan pelaku di kediamannya di Kecamatan Alam Barajo. Pelaku selama ini melakukan aksinya di rumah tersebut,” jelasnya.

Yuyan juga mengatakan saat ini telah berkoordinasi kepada pihak P2TP2A untuk memeberikan bimbingan pisikologi terhadap korban.

Atas perbuatan itu, tersangka di jerat dengan UU Perlindungan Anak yakni Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 32 Tahun 2012.

Kronologi Kejadian

Kasubdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja menyebut awalnya pelaku mengiming-imingi korban diberi uang Rp 300 ribu.

Namun tawaran dari ayah tiri itu ditolak gadis remaja tersebut.

“Mulanya korban tidak mau (diajak berhubungan badan) walaupun diberikan uang. Tapi pelaku kembali membujuk korban dengan berjanji akan mengobati pamannya yang sedang sakit,” jelas Kompol Yuyan Priatmaja.

Yuyan mengungkapkan, mulanya kejadian terjadi pada tahun 2017 silam.

Saat itu paman korban sedang sakit dan butuh biaya berobat.

Di sisi lain keluarga dari paman korban kesulitan biaya.

Situasi ini dimanfaatkan pelaku untuk bisa melakukan aksi bejat kepada anak tirinya itu.

“Pelaku sempat meminta izin kepada ibu korban untuk menyetubuhi anaknya, dan pelaku juga mengatakan akan memberikan uang Rp 300 kepada korban,” jelasnya.

Sayangnya, ibu korban merestui permintaan pelaku, Namun saat itu korban tetap saja tidak mau.

“Tak kehabisan akal, akhirnya pelaku meminta izin kepada tante korban, suami paman korban yang sedang sakit itu. Akhirnya setelah dijanjikan uang untuk mengobati paman yang sedang sakit itu, korban mau menuruti ajakan itu,” jelasnya.

Korban diduga melakukan perbuatan itu karena terpaksa.

0 comments:

Posting Komentar