Kamis, 24 Oktober 2019

Artis Ibnu Rahim Pesinetron Madun Ditetapkann Sebagai Pengedar Narkoba


kabarkanews.com - Tanggerang Selatan, Ibnu Rahim (19), mantan artis cilik pemain sinetron "Madun" diciduk Satuan narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Dari dalam tasnya diamankan barang bukti sabu seberat 1,06 gram dan 5 butir pil ekstasi.

Pihak kepolisian menetapkan status Ibnu Rahim sebagai pengedar. Status itu diperoleh berdasarkan data di lapangan serta pengakuan kepada petugas, di mana menyebutkan bahwa dia mengonsumsi narkoba dan mengedarkannya selama satu tahun lebih.

"Tersangka kita kenakan status sebagai pengedar. Keterangan dari tersangka sudah lebih dari satu tahun memakai dan mengedarkan juga," terang AKBP Ferdy Irawan, Kapolres Tangsel, Kamis (24/10/2019).

Barang bukti sabu yang diamankan, nampak telah dikemas dalam 4 paket kecil siap edar. Sedangkan 5 butir pil ekstasi dimasukkan ke dalam satu paket plastik kecil. Petugas mengatakan, paket narkoba itu merupakan sisa dari paket yang sebelumnya telah dijual.

"Ini sisa dari yang diedarkan tersangka, awalnya pil ekstasi ada 20 butir, saat ini tinggal 5 butir. Jadi ada yang dipakai dan ada yang dijual," jelas Ferdy.

Ibnu Rahim ditangkap petugas di pinggir jalan di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu 23 Oktober 2019 malam. Ketika itu, Ibnu sedang mengambil paket narkoba dari seorang kurirnya bernama Arif Budianto (27) di lokasi.

Penangkapan terhadap Ibnu Rahim merupakan pengembangan dari kasus pengedar sebelumnya yang berhasil diungkap. Saat dilakukan tes urine, baik Ibnu maupun kurirnya positif menggunakan narkoba jenis Amphetamin, Benzodiazepam, dan Methamphetamin.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

0 comments:

Posting Komentar