Jumat, 27 September 2019

Siswi SD Dicabuli Sejak Tahun 2017 Oleh Pensiunan ASN


kabarkanews.com - Wakatobi, Pensiunan ASN, S (60), mencabuli bocah perempuan berumuh WL (8) di Kecamatan Kaledupa Kabupaten Wakatobi Sulawesi Tenggara (Sultra). Pensiunan pemerintah daerah setempat tersebut sudah melancarkan aksi cabulnya sejak 2017.

S (60) tega mencabuli WL (8) yang kini kelas 3 sekolah dasar, sejak korban masih duduk di Taman Kanak-Kanak sekira tahun 2017.

S kini ditangkap dan ditahan di Mapolres Wakatobi sejak Senin (16/9/2019).

Aksi pelaku terbongkar akibat kecurigaan orangtua WL yang mendapati anaknya menerima uang Rp5 ribu dari pelaku. Setelah ditanya, WL mengaku beberapa kali diajak ke rumah pelaku.

Di dalam rumah, B melakukan aksi pencabulan di sebuah kamar. Pelaku lantas memberi uang sembari mengancam korban untuk tidak memberitahukan hal ini ke orangtuanya.

Keluarga korban lantas melaporkan perbuatan pelaku ke kantor polisi setempat. Ibu korban Emjia berharap pelaku dihukum seberat-beratnya, apalagi korban merupakan anak satu-satunya.

“Saya berharap korban dihukum seberat-beratnya,” katanya, melansir iNews.id, Kamis (26/9/2019).

Sementara hasil visum dokter di puskesmas setempat menyebutkan terjadi bekas luka robek di alat vital korban.

Kapolres Wakatobi, AKBP Didik Efrianto mengatakan pelaku akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak.

“Sementara berkas perkara pelaku sudah tahap satu,” katanya.

0 comments:

Posting Komentar