Minggu, 13 Oktober 2019

Gadis Remaja di GangBang 3 Pria Tua Termasuk Pamannya Sendiri


kabarkanews.com - Bandung, Entah apa yang ada dalam pikiran seorang pria paruh baya berinisial JR (54). Dirinya tega menggauli keponakannya sendiri, AL (17). Bejatnya lagi, korban juga digilir oleh dua rekan JR. Bahkan korban sempat disekap hingga tidak sadarkan diri.

Aksi bejat pelaku berawal saat korban yang tengah berada di rumah neneknya di Cibinong, Cianjur dijemput oleh pelaku untuk di bawa ke Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, pada 2 Oktober 2019, dengan alasan mau dipekerjakan di Jakarta.

Namun saat sampai di lokasi, korban malah disekap hingga tak sadarkan diri. Dalam keadaan tak sadarkan diri, korban pun diperkosa oleh pelaku.

"Tidak hanya oleh pelaku JR, dua orang lainnya rekan pelaku yakni AH (44) dan ED yang turut ada di lokasi kejadian, juga memperkosa korban secara bergiliran," ucap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (9/10/2019).

Korban pun disekap di sebuah tempat di wilayah Cianjur selama empat hari. Selama penyekapan itu, korban dipaksa melayani nafsu ketiga pria paruh baya itu berkali-kali. Bahkan, AL diancam akan dibunuh dengan menggunakan pisau oleh JR jika berteriak atau memberitahu orang lain.

Setelah empat hari korban dijanjikan akan dipekerjakan di Jakarta. Namun selama satu hari di Jakarta, korban tidak diterima bekerja karena terlihat linglung. Korban pun kembali dibawa ke Cianjur dan pelaku kembali memaksanya bersetubuh namun korban menolak.

"Korban sempat melawan dan menolak, hingga melarikan diri serta saat korban sedang berlari ada petugas kepolisian sedang berpatroli dan memberhentikan mobil petugas lalu diamankan," katanya.

Dari hasil barang bukti, pada ponsel tersangka didapati beberapa video porno yang diperankan oleh anak di bawah umur. Saat ini, Polres Cianjur bersama Polda Jabar tengah mendalami dan menelusuri barang bukti serta kemungkinan ada korban lain.

Selain ponsel polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni dua unit sepeda motor, tiga unit ponsel, satu kunci kontak sepeda motor dan satu lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun serta maksimal 15 tahun serta denda paling tinggi Rp5 miliar.

"Saat ini korban sedang menjalani konseling untuk psikisnya, sehingga benar-benar sembuh dan trauma yang dialami bisa ditangani," tandas Truno.

0 comments:

Posting Komentar