Minggu, 06 Oktober 2019

Hakim Thailand Tembak Dadanya Sendiri di Pengadilan


kabarkanews.com - Bangkook, Setelah secara dramatis mengeluh bahwa hakim senior menekannya untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa, seorang hakim Thailand mengeluarkan pistol dan menembak dadanya sendiri di pengadilan dalam sebuah upaya bunuh diri.

Hakim Khanakorn Pianchana memimpin persidangan sebuah kasus yang melibatkan tuduhan pembunuhan dan senjata api terhadap lima pria di pengadilan provinsi di Kota Yala, selatan Thailand.

Pernyataan yang dikaitkan dengan hakim itu dibagikan secara luas di media sosial sebelum keputusannya. Bangkok Post melaporkan pada Sabtu bahwa dalam pernyataan itu diklaim bahwa hakim senior telah memerintahkan Khanakorn untuk mengubah vonisnya menjadi bersalah, yang berarti menjatuhkan hukuman mati kepada tiga terdakwa di persidangan dan mengirim dua lainnya ke penjara.

“Pada saat ini, sesama hakim lain di Courts of First Instance di seluruh negeri diperlakukan dengan cara yang sama seperti saya. (Jika) saya tidak bisa memegang sumpah jabatan, saya lebih baik mati daripada hidup tanpa kehormatan," demikian disampaikan dalam pernyataan itu sebagaimana dilansir RT. Pesan itu dilaporkan pertama kali di-posting di halaman Facebook Khanakorn namun tidak dapat ditemukan di sana pada saat berita diturunkan.

Khanakorn membebaskan orang-orang yang melakukan pembunuhan dan tuduhan senjata api dengan alasan kurangnya bukti. Dia kemudian mengeluarkan pistol dan menembak dirinya sendiri di dada dalam apa yang tampaknya merupakan upaya untuk mengakhiri hidupnya.

Sang hakim dilarikan ke rumah sakit dan menjalani operasi setelah kejadian itu. Luka-lukanya tidak mengancam jiwa tetapi dia masih dirawat di unit perawatan intensif di rumah sakit di Yala.

Tindakan Khanakorn telah menimbulkan kekhawatiran tentang independensi peradilan di Thailand. Namun, juru bicara Kantor Kehakiman mengatakan kepada Bangkok Post bahwa Khanakorn menembak dirinya sendiri karena dia memiliki masalah pribadi dan berada di bawah tekanan.

0 comments:

Posting Komentar