Jumat, 27 September 2019

Menteri Menkumham Yasonna Laoly Mengundurkan Diri jadi Menteri


kabarkanews.com - Jakarta, Yasonna Hamonangan Laoly mengundurkan diri sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengundurkan diri karena terpilih sebagai anggota DPR RI.

"Ya (benar), karena enggak boleh rangkap jabatan," ujar Karo Humas Kemenkumham, Bambang Wiyomo, Jumat (27/9/2019).

Dalam surat pengunduran diri bernomor M.HH.UM.01.01-168, Yasonna menyampaikan permohonan pengunduran dirinya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhitung mulai 1 Oktober 2019. Ia ungkapkan alasannya karena terpilih sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan Sumatera Utara I, dan tidak diperbolehkan rangkap jabatan.

Hal itu sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang menjelaskan 'Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan'.

Yasonna turut menyampaikan terima kasih atas kesempatan yang diberikan duduk sebagai Menkumham di Kabinet Kerja Jokowi-Jusuf Kalla. Pihaknya pun meminta maaf bila terdapat banyak kekurangan dan kelemahan.

Surat pengunduran dirinya tertanggal Jumat 27 September 2019 dan ditandatangani Yasonna.

0 comments:

Posting Komentar