Senin, 02 September 2019

Sopir Angkutan Umum Perkosa Siswi SMP


lihatberita.com - Tanggerang, Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali menimpa seorang siswi SMP di Tangerang. Peristiwa tersebut terungkap saat keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jati Uwung Tangerang.

Kapolsek Jatiuwung Aditya Sembiring mengatakan, peritiwa tersebut terjadi pada Jumat 20 Agustus 2019 sekitar pukul 13.30. Saat itu korban dalam perjalanan pulang dari sekolah dengan menumpang angkutan umum yang dikendarai oleh pelaku AC (25).

"Korban hendak pulang sekolah dan naik angkot pelaku. Di dalam angkot hanya ada mereka berdua, jadi pelaku merayu korban dengan modus pura-pura kenal," jelas Aditya, Senin (2/9/2019).

Pelaku AC merayu korban dengan modus pura-pura mengenali korban. Meskipun korban tidak menanggapi pelaku, namun ia tetap merayu korban dan membawa korban ke kontrakan pelaku. Korban baru menyadari bahwa dirinya dalam bahaya saat angkutan yang ditumpanginya keluar dari rute yang seharusnya.

"Si pelaku langsung bawa korban ke kontrakannya. Korban sempat bertanya kenapa angkotnya keluar dari jalur yang seharusnya, tapi pelaku langsung bilang suka sama korban," jelas Aditya.

Tindakan pemerkosaan itu kemudian membuat perilaku korban berubah. Keluarga korban yang menyadari perubahan tersebut bertanya pada korban dan akhirnya membuat laporan ke Polsek Jatiuwung. Petugas berhasil meringkus pelaku di kontrakannya yang berada di kawasan Perumnas IV, Karawaci Tangerang.

Polisi juga masih mendalami apakah sebelumnya pelaku pernah mengenal korban. Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana selama 10 tahun kurungan penjara.

"Kami masih mendalami apakah pelaku ini kenal korban atau tidak. Kami juga masih mencari tahu apakah ada korban yang lainnya," tutup Aditya.

0 comments:

Posting Komentar