Rabu, 18 September 2019

Seorang Anak Tiri Bunuh Ayah Karena Tidak Terima Dinasehati


kabarkanews.com - Bekasi, Kasus pembunuhan ayah oleh anak kian marak terjadi. Salah satunya dialami Sujana, warga Kampung Jatimulya RT 07 RW 07, Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pria 49 tahun itu tewas usai ditusuk oleh anak tirinya yang masih di bawah umur, dengan menggunakan pisau.

AR yang berusia 16 tahun, nekat menikam perut ayahnya lantaran tak terima dinasehati. Pelaku pun sempat melarikan diri ke berbagai lokasi, sebelum akhirnya ditangkap aparat kepolisian.

Peristiwa tersebut bermula saat korban dan pelaku tengah memilah barang-barang limbah di depan rumah, Minggu 8 September 2019, sekira pukul 12.00 WIB. Saat itu korban sembari melontarkan kata-kata nasihat kepada pelaku. Tak terima dengan nasihat korban, pelaku lantas masuk ke dalam rumah dan mengambil sebilah pisau. Pelaku kemudian menusuk korban di perut sebelah kiri.

"Sebelumnya sempat terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban. Pelaku lalu mengambil pisau dan menusuk korban, kemudian kabur," kata Kapolsek Tambun, Kompol Siswo, Rabu (18/9/2019).

Saat kejadian, korban sempat dilarikan oleh warga ke RS Mitra Keluarga untuk mendapatkan pertolongan. Namun selang tiga hari kemudian, nyawa korban tak bisa diselamatkan akibat luka yang cukup parah.

"Korban meninggal dunia pada Rabu, 11 September 2019, pukul 18.40 WIB," ujar Siswo.

Setelah korban dimakamkan, pihak RS merasa ada kejanggalan pada luka yang dialami korban dan melaporkannya ke Polsek Tambun. Polisi lalu menyelidiki kasus dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pelaku pun berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumah temannya di wilayah Babelan.

"Jadi pelaku ini sering berpindah-pindah persembunyian. Pelaku kita amankan di wilayah Babelan, Jum'at 13 September 2019," ungkap Siswo.

Kepada polisi, AR mengakui perbuatannya menghilangkan nyawa sang ayah tirinya. Pelaku mengaku nekat berbuat demikian karena kesal mendengar nasihat korban. Pelaku pun dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sebilah pisau turut diamankan sebagai barang bukti.

"Kasus ini masih akan terus kami kembangkan," pungkas Siswo.

0 comments:

Posting Komentar