Jumat, 02 Agustus 2019

WNI di Malaysia Terancam 20 Tahun Penjara Karena Peluk Gadis 9 Tahun


lihatberita.com - Kuala Lumpur, Seorang warga negara Indonesia (WNI) didakwa di Pengadilan Selayang pada Jumat (2/8/2019) karena dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berusia sembilan tahun di sebuah toko.

Rekaman pelaku sedang mencoba memeluk gadis itu kemudian disebar di media sosial dan viral.
Mengutip Bernama, Aris (46) mengaku tidak bersalah setelah dakwaan dibacakan oleh Hakim.

Menurut dakwaan, Aris dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap korban, dengan memeluk anak itu di sebuah toko serba ada di Rawang, Selangor, Malaysia pada 10 Juli.

Berdasarkan aturan setempat pelaku terancam hukuman penjara maksimum 20 tahun dan dicambuk, jika terbukti bersalah.

Wakil Jaksa Penuntut tidak memberikan jaminan kepada tersangka karena Aris tidak memiliki dokumen identitas apa pun.

Aris telah menikah dan memiliki anak. Ia telah tinggal di Malaysia selama 15 tahun bersama keluarganya.

0 comments:

Posting Komentar