lihatberita.com - Makassar, Dua dari lima terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan diringkus oleh Tim kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan. Sementara tiga orang terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Kedua terduga pelaku yang tertangkap bernama Firman Aling (18), warga Jalan Borong Jambu dan Jelaryo A (18), warga Biring Romang Dalam, Makassar.
Kasat Reksrim Polrestabes Makassar, AKBP Idratmoko mengatakan, peristiwa kejahatan tersebut terungkap setelah petugas yang berpatroli mendapati korban, SM sedang menangis. Hingga kemudian dilakukan penyelidikan.
"Jadi pengungkapan kasus ini bermula saat anggota Jatanras pada Rabu dini hari (28/8/2019), sekira pukul 04.00 Wita. Melintas di Jalan Sungai Saddang melihat seorang perempuan sedang menangis dan ditemani oleh dua orang warga. Anggota selanjutnya berhenti dan menanyakan perempuan berinisial SM itu menangis," ungkap Indratmoko.
Indratmoko menjelaskan korban perempuan SM saat ditemukan menangis di pinggir jalan, lantaran uangnya senilai Rp400 ribu dibawa kabur oleh pria dikenalinya bernama Ari.
Uang itu sebelumnya kata SM ia simpan di belakang charger handphone. Tidak hanya itu SM juga mengaku jika dirinya telah diperkosa oleh lima orang pemuda tepatnya di Antang, Kecamatan Manggala.
"Anggota kemudian mengantar SM menunjukkan lokasi saat dirinya diperkosa," kata Indratmoko.
Usai korban menunjuk lokasi pemerkosaan, sambung Indramoko, selanjutnya Anggota Tim Jatanras bergerak menyelidiki terduga pelaku yang sudah dikantongi identitas dan ciri-cirinya.
"Dari pengejaran itu berbuah hasil dua orang pelaku yang merupakan warga Antang, Kecamatan Manggala berhasil diamankan keduanya yakni F dan J. Selanjutnya keduanya dibawa ke Makopolsek Manggala untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Idratmoko.
Kepada petugas, korban mengaku awal perkenalan dengan terduga pelaku dari media sosial dengan akun bernama Hrry beberapa hari sebelum pemerkosaan itu terjadi.
Hingga akhirnya korban dan terduga pelaku bertemu pada Rabu (28/8/2019) sekira pukul 00.00 Wita. Korban janjian dengan pria dikenalnya lewat medsos itu yang kemudian korban dijemput pria bernama Ari tepatnya di Jalan Hertaning.
"Lalu korban dibawa ke lokasi tempat kejadian perkara di sebuah kamar kost kosong di Antang," terang Indratmoko.
Korban lanjut Indratmoko, saat di rumah kost itu kemudian dipaksa untuk melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.
"Namun rupaya A menyuruh rekannya yang lain masuk di kamar secara bergantian, mereka paksa hubungan badan dengan korban secara bergilir," ungkapnya.
Sementara kedua pelaku lanjut Indratmoko lagi, keduanya mengakui perbuatannya yang telah merudapaksa korban di sebuah kamar kost.
"Pelaku keduanya mengakui perbuatannya merudapksa korban secara bergilir dengan rekannya yang kini masih buron. Itu kata pelaku dirinya melakukan hanya sekali saja masing-masing. Kasus ini masih dalam pengembangan tiga orang pelaku lainnya berstatus daftar pencarian orang (DPO)," pungkasnya.
0 comments:
Posting Komentar