Kamis, 08 Agustus 2019
Home »
berita indonesia
,
pembunuhan
» Istri Kedapatan Berbonceng Mesra Dengan Pria Lain, Keduanya Dibunuh Suami
Istri Kedapatan Berbonceng Mesra Dengan Pria Lain, Keduanya Dibunuh Suami
lihatberita.com - Surabaya, Seorang suami nekat membunuh istrinya sendiri yang bernama Farida alias Ida (25) warga Desa Pandan Lanjang, Kecamatan Arosbaya, Bangkalan Jatim, karena dibakar api cemburu dan sakit hati. Pelaku diketahui bernama Muzemmil (30) warga Desa Sangra Agung, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.
Muzemmil tidak hanya membunuh Ida, tapi juga membunuh Zeinul Arif (32) warga Desa Perreng, Kecamatan Burneh. Muzemmil sakit hati pada Zeinul karena diduga menjalin asmara dengan sang istri, yang saat ini dalam proses cerai di pengadilan agama setempat.
Saat membunuh Ida dan Zeinul, Muzemmil tidak sendiri melainkan dibantu adiknya yakni Abdul Aziz (19), yang saat ini mendekam di penjara Polres Bangkalan usai ditangkap polisi saat berada di rumahnya. Sementara Muzemmil masih buron alias DPO.
Kapolres Bangkalan AKBP Boby Paludin Tambunan, menjelaskan peristiwa pembunuhan sendiri terjadi di Jalan Raya Desa Binoh, Kecamatan Burneh pada 6 Agustus 2019 sekira pukul 20.00 WIB. Awalnya Zeinul main ke rumah Ida sekira pukul 16.30 WIB.
"Kemudian pukul 19.00 WIB kedua korban keluar rumah dengan menaiki motor ninja berboncengan. Namun oleh kedua pelaku dihadang ketika tiba di TKP sekira pukul 20.00 WIB, dan dibunuh," terang Boby pada wartawan Kamis (8/8/2019).
Selanjutnya tim Opsnal melakukan olah TKP dan penyelidikan. Hasil penyelidikan pelaku pembunuhan mengarah pada Muzemmil dan Aziz. Petugas berhasil meringkus Aziz pada keesokan harinya. Sedangkan, Muzemmil masih buron.
"Dari tangan tersangka kami menyita pisau penghabisan dan motor Vario sebagai sarana. Motifnya sakit hati pada Ida, karena Ida berboncengan mesra dengan Zeinul. Ida sendiri masih proses cerai dengan Muzemmil yang DPO," ucap Boby.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penganiayaan berat hingga berujung hilangnya nyawa seseorang.
0 comments:
Posting Komentar