Kamis, 11 Juli 2019

Sudah Selama 4 Tahun Suami Cabuli Anak Tiri Saat Istri Pergi Kerja


lihatberita.com - Bontang, Perbuatan asusila melibatkan orang terdekat kembali berulang.

Kali ini di Kota Bontang, seorang ayah tega mencabuli anak tirinya sejak berusia belia sampai menginjak remaja.

Perbuatan terungkap setelah ibu korban melapor ke polisi akhir bulan kemarin.

Keputusan ini diambil setelah berembuk dengan pihak keluarga.

Kapolres Bontang melalui Kasubag Humas Polres Bontang, Iptu Suyono menerangkan korban saat ini berusia 18 tahun.

Sang ayah mulai melakukan rudakpaksa ke korban sejak 4 tahun lalu.

Namun aksi pencabulan dilakukan pelaku sejak korban masih bersekolah dasar.

“Mulai kelas 2 SMP korban sudah dipaksa melayani nafsu ayahnya (dirudapaksa, red),” ujar Iptu Suyono kepada wartawan.

Nafsu bejat sang ayah terus berlanjut hingga korban menginjak usia remaja.

Semula pelaku memaksa korban. Namun seiring berjalannya waktu, pelaku mengancam sita ponsel milik anaknya, jika tak melayani nafsu sang ayah tiri.

Aksi ini dilakukan pelaku kala sang istri tengah bekerja.

Berprofesi sebagai pembantu rumah tangga, membuat istrinya tak di rumah saat siang dan baru pulang saat petang.

Sedangkan, sang suami bekerja di lingkungan pemerintah sebagai tenaga non-PNS.

“Dilakukan pas istrinya lagi keluar pergi kerja. Jadi hanya adik nya saja di rumah sama si korban,” ujarnya.

Perbuatan ini berhasil terungkap dari penuturan adik korban yang berusia 10 tahun.

Adik korban mengatakan kepada ibunya bahwa, ayahnya sering ‘mengganggu’ kakaknya.

Dari informasi itu, ibu korban mengulik keterangan anaknya.

Sontak, sang ibu terkejut mendengar pengakuan putrinya sulungnya ini.

“Jadi awalnya si korban ini cari HP, kata adiknya paling dibawa bapak. Kemudian adik korban cerita ke ibu bahwa ayahnya sering gangguin kakaknya di kamar,” ujar Iptu Suyono.

Hasil visum membenarkan memang aksi pelaku sudah sering dilakukan. Sedangkan hasil pemeriksaan korban dinyatakan tidak hamil.

Sekarang, tersangka sudah diamankan polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan saksi pidana penjara selama 15 tahun dijerat dengan UU Perlindungan Anak.

0 comments:

Posting Komentar