Jumat, 19 Juli 2019

Kakek - Kakek Menganiaya Perempuan 9 Tahun Hanya Karena Puntung Rokok


lihatberita.com - Surabaya, Seorang kakek ditangkap anggota Reskrim Polres Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur. Pasalnya kakek yang diketahui berinisial SGA (62), warga asal Lamongan ini tega menganiaya bocah perempuan berumur 9 tahun.

Kini pelaku yang sehari-harinya tinggal di Jalan Kalianak Barat, Surabaya itu dijebloskan dalam tahanan Mapolres Tanjung Perak Surabaya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Tanjung Perak Surabaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto menjelaskan terungkapnya kasus tersebut berkat laporan dari ibu korban pada 20 Mei 2019. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi.

Selanjutnya, polisi menangkap pelaku saat berada di rumah. Hasil pemeriksaan, pelaku nekat melakukan penganiayaan terhadap korban karena merasa kesal atas ulah korban.

"Pelaku tega menganiaya korban karena kesal. Sebab korban mengejek dan menggoda pelaku," terang Agus pada wartawan, Jumat (19/7/2019).

Menurut Agus, peristiwa penganiayaan sendiri bermula ketika pelaku berjalan kaki di kawasan Jalan Kalianak 55 Tembok Bolong, Surabaya pada 19 Mei 2019. Kemudian korban melempar puntung rokok yang masih menyala pada pelaku.

Korban juga mengejek pelaku. Rupanya hal itu membuat emosi sang kakek tersulut. Lalu pelaku mencekik leher korban. Dari hasil visum menyebutkan leher korban mengalami luka.

"Ini masuk unsur kekerasan. Pelaku dijerat dengan pasal 80 undang undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tandas Agus.

0 comments:

Posting Komentar