Sabtu, 20 Juli 2019

Dua Pria Bandung Ditangkap Polisi Karena Nanam Ganja, Ngakunya Nanam Bonsai


lihatberita.com - Bandung, Satresnarkoba Polrestabes Bandung mengamankan dua pria, karena menanam ganja di jalan rumahnya, Jumat (19/7).

Keduanya adalah Yoga (35) warga Cipagalo Girang dan Ricky (30) warga Rancasawo, Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema mengatakan, pemberantasan narkoba di kota Bandung akan terus dilakukan Polrestabes.

“Tim Satnarkoba berhasil mengungkap adanya masyarakat yang menanam ganja di halaman rumahnya, pengakuannya untuk hiasan. Namun setelah dicek diduga tersangka melakukan peredaran narkoba jenis ganja,” jelasnya, Sabtu (20/7) di lokasi kediaman pria yang menanam ganja.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan juga ganja kering seberat 1,5 kg.

“Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat,” jelasnya.

Kasat narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah menambahkan, bahwa kedua pria atas nama Yoga dan Ricky nekat menanam pohon ganja di pekarangan rumahnya.

“Tak hanya itu, tersangka Yoga kedapatan memiliki 38 paket sabu seberat 14,80 gram,” jelas Kapolres.

Dikediaman Yoga juga ditemukan 4 bungkus plastik ganja berat 1,5 kg ganja kering siap edar.

“Tersangka menanam pohon ganja di rumahnya. Polisi menyita tiga pot berisi 10 batang pohon ganja dari rumah Yoga,” paparnya.

Kronologis penangkapan yakni pada hari Jumat 19 Juli 2019, petugas mendatangi rumah Yoga. Dirumah Yoga ditemukan tanaman ganja kering siap edar dan sabu sabu.

“Yoga lalu menjelaskan jika ganja didapat dari Ricky. Petugas lalu ke kediaman Ricky di Jalan Rancasawo. Di sini petugas menangkap Ricky dan mengamankan sejumlah pot tanaman ganja,” terang Kasatnarkoba.

Dari tersangka Ricky, petugas mengamankan 35 pot berisi bibit tanaman ganja dan dua petak tanah ukuran 60 cm X 40 cm berisi bibit tanaman ganja.

Saat ini tim masih memburu satu orang atas nama Peot.

” Hasil interogasi bahwa sabu dan 1 kg ganja didapat dari Peot yang saat ini belum tertangkap. Sedangkan tiga pot berisi tanaman ganja diperoleh dari tersangka Ricky,” kata Irfan.

Kepada petugas, Ricky mengaku mendapat biji ganja dari tersangka Yoga. Kemudian biji ganja tersebut ditanam oleh Yoga seminggu yang lalu.

Yoga dan Ricky mengaku tujuan menanam ganja untuk eksperimen membuat bonsai tanaman ganja dan untuk dikonsumsi sendiri.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2), Jo 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yoga dan Ricky terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

0 comments:

Posting Komentar