Sabtu, 06 Juli 2019

Seorang Dukun Menikahi Pasien dan Anak Tiri Dijadikan Obat Awet Muda


lihatberita.com - Malang, Eko Suparlin (54), dukun di Desa Sempol, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Jawa Timur tega mencabuli anak tirinya, AR, sejak TK hingga berusia 13 tahun.

Ia menggauli anak tirinya dengan dalih meningkatkan ilmu hitam dan obat awet muda. Eko yakin akan awet muda jika menggauli anak di bawah umur.

Kini, Eko harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dipolisikan oleh istrinya, ibu kandung korban AR.

Kasus pencabulan ini terbongkar setelah foto bugil korban ditemukan di handphone tersangka.

Awalnya kakak perempuan korban tak sengaja melihat HP milik tersangka. Ia menemukan beberapa foto korban dalam kondisi telanjang.

Sang kakak kemudian menginterogasi korban. Korban akhirnya bercerita dan mengungkap perbuatan tersangka. Korban mengaku berulangkali digenjot tersangka.

Tersangka akhirnya dilaporkan ke polisi. Di depan penyidik, tersangka mengaku sudah 7 kali mencabuli korban. Ia mencabuli korban sejak masih taman kanak-kanak hingga saat ini berusia 13 tahun.

“Profesinya dukun, juga kadang banyak melayani jasa pemijatan. Bersetubuh dengan korban diyakini bisa membuat tersangka awet muda. Karena ilmu yang dimiliki,” ucap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana.

Dukun cabul itu pertama kali menggauli anak tirinya pada tahun 2012. Kejadian itu diketahui oleh ibu korban yang juga istri tersangka. Namun dia tak berani melaporkan ke polisi karena diancam.

“Pertama dilakukan di salah satu pantai di Kabupaten Malang pada 2012 lalu, terus di salah satu gubuk, dan yang lain di rumah,” kata tersangka saat diinterogasi oleh pihak UPPA Polres Malang, seperti dilansir Radar Malang, Sabtu (6/7).

Ibu korban merupakan mantan istri pasien tersangka. Ketika pasiennya meninggal, tersangka Eko menikahinya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 jo pasal 76D dan pasal 82 jo pasal 76E Undang-undang nomor 35 tahun 2014.

“Tersangka harus dikenai pasal Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara,” tutup Yulis.

0 comments:

Posting Komentar